istem Dinar Emas: Solusi untuk Perbankan Syariah
oleh : Cecep Maskanul Hakim
PEI-Online : 26/5/2004
I. PENDAHULUAN
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan kawasan Asia telah berlanjut memasuki
tahun ke 3. Belum ada tanda-tanda bahwa krisis di kawasan ini akan pulih,
meskipun Indonesia yang dianggap sebagai salah satu daerah penggerak ekonomi
kawasan Asia Tenggara telah dianggap sukses melaksanakan pemilihan umum, tanpa
diwarnai kekerasan. Sebagaimana dimaklumi, krisis ekonomi yang terjadi di
kawasan Asia ini berawal dari krisis nilai tukar mata uang, yaitu semakin
kuatnya mata uang asing -khususnya dollar Amerika- terhadap mata uang domestik.
Akibatnya harga-harga meningkat secara berlipat karena struktur ekonomi
Indonesia didominasi impor, baik bahan baku maupun barang jadi. Di bidang jasa
keuanganpun demikian, dan tingkat suku bunga meroket sehingga pada puncaknya
pernah mencapai 90%. Dunia usaha macet, tingkat pengangguran semakin besar,
inflasi meninggi, pertumbuhan negatif dan seterusnya.
Banyak orang gusar mengapa sebuah perekonomian harus terpuruk hanya karena
nilai mata uang yang berubah. Sehingga ditengah krisis pernah ada usulan untuk
mengikat (peg) rupiah kepada beberapa mata uang asing, yang lazim disebut CBS
(Currency Board System). Namun karena sebelumnya Indonesia telah menandatangani
Letter of Intent dengan IMF, yang mensyaratkan diantaranya bahwa Indonesia
harus menganut sistem (rezim) devisa bebas, maka ide tentang CBS tidak
diterima. Padahal sistem itu sudah dipraktekkan oleh negara lain yang pernah
mengalami krisis, seperti Hongkong.
Orang juga ingat kembali bahwa dalam sejarah ekonomi, baru pada tahun 1990an
inilah krisis mata uang muncul kembali setelah menimpa Amerika pada tahun 1973.
Kali ini negara-negara yang terkena adalah negara-negara selain Amerika dan
Eropa, terutama Asia. Sebelumnya ketika Bretton Wood Agreement masih diikuti,
dimana setiap mata uang harus dirujuk kepada emas, belum pernah terjadi krisis
seperti ini. Adalah Amerika dibawah Nixon yang kemudian membatalkan perjanjian
Bretton Wood tersebut pada tahun 1971 ketika dollar Amerika semakin lemah dan
ekonomi Amerika mengalami krisis. Sejak saat itu dollar Amerika tidak lagi
didasarkan kepada emas. Dengan demikian ekonomi dunia secara praktis telah
dikuasai oleh Amerika, mengingat mata uang rujukan dunia saat ini adalah dollar
Amerika, sedangkan mata uang tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah Amerika.
Adalah menarik untuk diperhatikan bahwa selama mata uang dunia masih
disandarkan kepada emas, selama itu pula mata uang relatif stabil dan
kemungkinan krisis sangat kecil. Ancaman krisis hanya ada dari penyakit yang
lain, yaitu bunga. Tidak mengherankan karenanya jika dalam sejarah Islam tidak
pernah terjadi krisis semacam itu. Sebab, sejak zaman Nabi SAW sampai dengan
Dinasti Ustmaniyyah, yang jatuh pada tahun 1923, yang namanya uang adalah uang
emas atau perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali.
Paper ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar mata uang emas
dilihat dari perspektif syariah Islam dan aplikasinya dalam perbankan syariah.
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul adalah bagaimana hukumnya penggunaan emas
sebagai mata uang? Apa dampak penerapan mata uang emas pada perbankan? Jika
mungkin diterapkan bagaimana sistemnya? Mengingat sisi praktisnya, bisakah
digunakan uang kertas yang memiliki nilai tertentu terhadap emas? Apa saja sisi
positif (dan negatif) penerapan mata uang emas bagi dunia perbankan? Bagaimana
penetapan mata uang emas terhadap valuta asing dan kaitannya dengan
transaksi-transaksi luar negeri?
II. UANG EMAS DALAM PANDANGAN SYARIAH
Kata zahab yang berarti emas disebut dalam Quran sebanyak 8 kali. Tetapi hanya
satu yang memberikan ancaman kepada orang yang mengumpulkan dan menyimpan emas,
karena tidak memanfaatkannya di jalan yang benar. Ayat ini merupakan ayat umum
yang memerintahkan bahwa kekayaan yang disimbolkan dalam bentuk emas dan perak
harus diinfakkan sebagiannya di jalan Allah. Bisa jadi kekayaan itu juga
berbentuk uang emas dan perak.
Masalah emas sebagai mata uang dapat kita lihat pada sejarah Nabi SAW. Pada
zaman itu mata uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak.
Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi. Dan
sepanjang kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap
mata uang. Artinya Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya
membenarkan praktek ini. Dalam ilmu hadist hal ini disebut Hadist Af_al dan
Taqrir, yaitu jenis hadist yang tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau tidak
diucapkan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak
adalah sistem mata uang yang benar.
Syeikh Taqyuddin An-Nabhani memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang
benar menurut Islam hanya emas:
1. Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya
mengkhususkan larangan tersebut intik emas dan perak, padahal harta (mal) itu
mencakup semua barang yang bisa dijadikan kekayaan.
2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan
tidak berubah-ubah. Ketika Islam mewajibkan diyat tersebut dengan ukuran
tertentu dalam bentuk emas.
3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai uang, dan beliau
menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang.
4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan
zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat
tersebut dengan nishab emas dan perak.
5. Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi
uang, hanya dilakukan dengan emas dan perak. Semua transaksi dalam bentuk
finansial yang dinyatakan dalam Islam hanya dinyatakan dengan emas dan perak.
Alasan-alasan ini bisa dimaklumi jika melihat hadist-hadist Nabi SAW tentang
transaksi yang melibatkan emas, misalnya:
Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW berkata: _Emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, kurma dengan kurma, garam
dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila
berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai.
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: (Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum
dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai
dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba
kecuali yang berlainan warnanya. (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, bersabda: (boleh menjual) emas dengan emas
dengan setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding. (HR.
Ahmad, Muslim Nasa?I).
Dari Abi Bakrah r.a Nabi SAW melarang (menjual) perak dengan perak, emas dengan
emas, kecuali sama. Dan Nabi menyuruh kami membeli perak dengan emas sesuka
kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami pula. (HR. Bukhari-Muslim).
Para ulama memberikan berbagai tafsir terhadap hadist-hadist diatas, namun yang
disepakati diantara mereka adalah bahwa tidak boleh hukumnya tukar-menukar
barang yang sama jenisnya dengan timbangan yang berbeda. Sebagian ulama
mengatakan bahwa disebutkannya emas dan perak diantara barang-barang makanan
dalam hadist tersebut , tidak lain adalah karena emas dan perak adalah uang.
Sebab jarang terjadi orang yang membeli (menukar) perhiasan dari emas dengan
beras atau kurma, kecuali untuk jaminan terhadap suatu transaksi perdagangan.
Dalam kajian fiqih, memang tidak didapati secara khusus hukum yang mengatakan
bahwa mata uang harus (wajib) terbuat dari emas dan perak. Nampaknya bagi para
ulama hal yang semacam itu sudah merupakan asumsi yang tidak perlu dibicarakan
lagi (taken for granted). Justru yang banyak menjadi pembicaraan ulama adalah
praktek di sekitar uang emas dan perak, misalnya nilai tukar antara emas dengan
perak yang sering berubah-ubah, sehingga Nasir Muhammad bin Qalawun, sultan
yang sezaman dengan Ibnu Taimiyyah, pernah melarang masyarakat melakukan jual
beli emas. Demikian pula Imam Ghazali pernah mencela praktek dalam masyarakat
sezamannya yang mencampur emas dengan benda lain sehingga emas yang dipakai
untuk mata uang tidak murni lagi. Akibatnya masyarakat cenderung melepas emas
yang tidak murni ke peredaran dan menyimpan emas yang murni untuk dipakai
sebagai perhiasan. Nampaknya atas dasar ini AlMaqrizi menyimpulkan dalam
kitabnya bahwa uang (emas) yang buruk menggeser uang yang bagus dari
peredaran.
Atas dasar ini kita dapat berkesimpulan, bahwa mata uang yang ada dalam sejarah
Islam adalah emas dan perak. Uang kertas yang ada sekarang bukanlah produk
peradaban Islam, karena itu wajar bila terjadi krisis dimana-mana. Uang kertas
yang ada sekarang adalah legal tender, yaitu janji pemerintah yang menganggap
bahwa itu adalah uang. Jika suatu saat hukum menyatakan ia bukan uang, maka
yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tidak bernilai apa-apa.
Padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi barang bila suatu
transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan lagi dengan barang
lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumuman bahwa uang kertas
berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras, misalnya, ia hanya
memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika demikian itu
dilakukan maka pemerintah bertanggung jawab menyediakan beras sekian banyak
untuk mengganti uang tersebut.
III. UANG EMAS DALAM PERBANKAN SYARIAH
Permasalahan mata uang dalam perbankan syariah sebenarnya menyangkut tiga hal
yang telah bercampur: Yaitu mata uang fiat (fiat money), masalah bunga dan mata
uang dominan. Dua masalah terakhir sebenarnya dapat terlihat dengan jelas dan
bisa diselesaikan jika masalah pertama terselesaikan.
Perbankan syariah mengasumsikan sebuah mata uang yang kuat dan stabil dalam
melaksanakan bisnisnya. Kuat artinya tidak terpengaruh inflasi, sedangkan
stabil artinya tidak berfluktuasi mengikuti kurs mata uang asing. Hal ini
diperlukan karena:
1. Produk perbankan syariah -yang mengadopsi ajaran Islam- seperti jual
beli (Murabahah, Salam & Istisna?) dan sewa-menyewa (Ijarah, leasing) adalah
produk yang menghasilkan keuntungan dengan rate tetap. Artinya sekali bank
melakukan pembiayaan penjualan barang kepada nasabah, maka harga barang tidak
berubah selama berlakunya akad perjanjian. Jika mata uang melemah terhadap
barang maka secara riil bank sudah merugi. Padahal bank biasanya melakukan jual
beli secara tangguh.
2. Mata uang yang kuat meniadakan, atau setidaknya meminimalisir,
terjadinya inflasi. Dengan demikian salah satu hambatan dalam penentuan harga
secara umum (pricing) dalam sebuah bank akan terselesaikan.
3. Konsep perbankan syariah meniadakan bunga sebagai instrumen. Dengan
mata uang yang kuat, Time Value of Money sebagai paradigma yang menghasilkan
metode Present Value dan Future Value akan hilang. Perhitungan keuntungan akan
jadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
4. Pertukaran mata uang dengan kurs yang tidak tetap, ditambah instrumen
bunga, melahirkan transaksi spekulatif seperti Swap. Tujuan utama bank adalah
menutup posisi likuiditas, agar pada saat jatuh tempo mata uang tersebut
tersedia dengan nilai tukar yang telah diperjanjikan. Namun sekarang ini tujuan
tersebut sudah bercampur dengan tujuan mencari untung (arbitrage) dengan
perhitungan sukubunga tertentu. Jika nilai tukar stabil, dan bunga tidak
dijadikan dasar perhitungan, maka tujuan bank melakukan tukar menukar uang
menjadi jelas, dan tidak ada kemungkinan untuk melakukan spekulasi.
Mata uang yang bisa memenuhi kriteria semacam ini hanya mungkin bila terbuat
sesuatu yang berharga dan nilainya selalu stabil, atau uang kertas didasari
oleh barang tersebut. Dan itu syarat seperti itu hanya mungkin dipenuhi oleh
emas dan perak.
Kemungkinan kerancuan terdapat dalam transaksi luar negeri. Jika mata uang yang
didasarkan kepada emas ditukarkan dengan mata uang fiat (tidak didasarkan
kepada apapun), baik itu transaksi pertukaran biasa maupun akibat transaksi
ekspor/import, maka apabila terjadi depresiasi pada mata uang fiat tersebut
negara yang mata uangnya didasarkan pada emas akan mengalami kerugian. Hal ini
disebabkan daya beli uang tersebut menurun terhadap barang-barang, baik
domestik maupun impor. Karena itu transaksi antar dua mata uang berbeda akan
jarang dilakukan.
Jika standar yang digunakan terhadap emas berubah-ubah maka terjadi perburuan
mata uang yang nisbahnya lebih kecil terhadap emas. Misalnya pada awal 1999
ditetapkan kurs Rp.100,- = 1 gram dan di Amerika US$ 1 = 1 gram. Ketika
memasuki tahun 2000 kurs rupiah terhadap emas lebih lemah menjadi Rp.120/1 gram
sedangkan di Amerika tetap. Orang akan memburu dollar, karena secara standar
lebih tinggi dari rupiah, dengan asumsi rupiah akan semakin melemah terhadap
emas. Dengan demikian spekulasi terhadap mata uang akan tetap ada meskipun mata
uang sudah disandarkan kepada emas. Demikian pula Kegiatan investasi yang masuk
dari luar negeri akan terganggu, karena investor khawatir akan melemahnya mata
uang domestik terhadap emas. Para importir akan meminta jaminan untuk membayar
pada kurs yang telah ditetapkan yang berarti memindahkan beban perubahan nilai
tukar pada bank. Untuk itu diperlukan standar yang tidak berubah, bukan saja
pada level nasional, tetapi juga pada tingkat internasional.
Demikian pula jika dua standar (bimetallic) yang digunakan, yaitu emas dan
perak. Rasio antara emas dan perak yang berubah akan berpengaruh kepada nilai
mata uang antar negara. Dengan demikian asumsi-asumsi tertentu (lihat footnote
14) tidak bisa diterapkan begitu saja. Tetapi jika diadakan
pembatasan-pembatasan, pemerintah sudah melakukan intervensi pada kehidupan
moneter.
IV. KHATIMAH
Dengan keterbatasan-keterbatasan yang disebutkan di atas, sistem mata uang yang
berbasis emas dan perak jauh lebih baik ketimbang sistem mata uang yang
mengambang (floating) seperti sekarang. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya
intervensi suatu negara kepada negara lain melalui sistem keuangan. Tidak bisa
dipungkiri bahwa sistem keuangan internasional tidak bisa terpisah dengan
sistem politiknya. Dengan demikian negara yang kuat akan terus mendominasi
negara yang lemah melalui sistem mata uangnya. Tidak salah bila orang
melihatnya sebagai penjajahan dalam bentuk baru. Dengan sistem mata uang emas
setiap negara memiliki kekuasaan (sovereignity) atas mata uangnya sendiri,
karena secara asasi siapapun boleh memiliki emas.
Kembalinya sistem mata uang berdasarkan emas sangat mungkin terjadi bila ada
kemauan untuk ke arah itu. Dan itu hanya mungkin bila Islam dipakai sebagai
acuan karena sistem mata uang emas dan perak telah diabadikan oleh pemerintahan
Islam di masa jayanya dan tidak pernah terjadi krisis keuangan seperti yang ada
sekarang.
Wallahu A?lam
Sabtu, 21 Juli 2007
Sistem Dinar Emas: Solusi untuk Perbankan Syariah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar